-
Pemerintah Desa Makeruh menggelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak dan Perempuan di kantor desa makeruh (jumat/14/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa Makeruh Ahadun, S. Pd., SD, Sekretaris Desa, BPD, PDE serta perangkat desa.
Narasumber sosialisasi, Firdaus SH.I, menjelaskan bahwa Perdes Perlindungan Anak dan Perempuan merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Perdes ini juga mengatur tentang hak-hak anak dan perempuan, serta sanksi bagi pelanggar.
Dalam sosialisasi ini, narasumber juga menjelaskan tentang proses pengajuan laporan kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dan perempuan, serta prosedur penanganan kasus tersebut. Masyarakat desa sangat antusias mengikuti sosialisasi dan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam melindungi anak dan perempuan.
Kegiatan ini juga membahas tentang peran masyarakat dalam melindungi anak dan perempuan, seperti melaporkan kasus kekerasan dan eksploitasi kepada pihak berwenang dan mendukung korban. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan anak dan perempuan di desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak dan perempuan. Perlindungan anak dan perempuan merupakan tanggung jawab bersama, dan kita harus bekerja sama untuk menciptakan desa yang aman dan sejahtera bagi semua.
-
-